Berita  

Konstruksi Sosial Pendidikan Inklusi di Kampus

Sueb: Mahasiswa Doktor Studi Islam IAIN Pontianak

Sebuah kampus dapat membuka pintunya bagi mahasiswa penyandang disabilitas, memberikan pembebasan biaya pendidikan, bahkan membentuk lembaga layanan disabilitas dan pendidikan inklusi. Namun, apakah semua itu dengan sendirinya menjadikan kampus sebagai ruang yang inklusif?

Pertanyaan ini penting karena menerima mahasiswa untuk masuk ke ruang kuliah tidak selalu berarti bahwa seluruh kebutuhan belajarnya telah memperoleh perhatian yang memadai. Mahasiswa dapat duduk di ruang kelas yang sama, mengikuti mata kuliah yang sama, dan menjalani proses akademik yang sama. Akan tetapi, kesempatan belajar belum tentu dirasakan secara setara ketika fasilitas, teknologi asistif, dan dukungan pembelajaran belum tersedia secara memadai.

Berdasarkan pengamatan saya, pendidikan inklusif di perguruan tinggi masih perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar kebijakan kelembagaan. Ada upaya positif yang patut diapresiasi, seperti pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penyandang disabilitas, kesempatan belajar di kelas reguler bersama mahasiswa lainnya, serta pembentukan lembaga layanan disabilitas dan pendidikan inklusi. Namun, komitmen tersebut masih perlu diperkuat melalui aksesibilitas lingkungan kampus, dukungan pembelajaran, dan kesiapan dosen dalam menghadapi keberagaman kebutuhan mahasiswa.

Di sinilah pendidikan inklusif menjadi persoalan sosial. Ia bukan hanya urusan fasilitas atau administrasi, melainkan juga berkaitan dengan bagaimana kampus memahami, membentuk, dan menjalankan makna inklusi dalam kehidupan akademik sehari-hari.

Inklusi Bukan Sekadar Kebijakan

Dalam praktiknya, pendidikan inklusif sering kali dipahami sebagai upaya memberikan kesempatan kepada mahasiswa penyandang disabilitas untuk belajar bersama mahasiswa lainnya. Pemahaman ini penting, tetapi belum cukup. Kehadiran mahasiswa di ruang kuliah baru merupakan salah satu pintu masuk menuju inklusi, bukan bukti bahwa seluruh proses pembelajaran telah berlangsung secara inklusif.

Misalnya, sebuah gedung kampus belum memiliki akses yang memadai bagi pengguna kursi roda. Teknologi asistif belum tersedia sesuai kebutuhan mahasiswa. Materi pembelajaran masih disajikan dalam satu format, sementara dosen belum sepenuhnya menyesuaikan metode dan media pembelajaran dengan keragaman kemampuan mahasiswa. Dalam keadaan demikian, kesempatan untuk hadir memang telah diberikan, tetapi kesempatan untuk berpartisipasi dan belajar secara optimal masih menghadapi hambatan.

Persoalan serupa juga berkaitan dengan layanan kelembagaan. Keberadaan unit layanan disabilitas merupakan langkah penting, tetapi keberadaannya perlu diikuti dengan pelayanan yang dapat diakses, koordinasi yang berjalan, dan dukungan nyata bagi proses pembelajaran. Lembaga tidak cukup hanya ada secara struktural; manfaatnya perlu dirasakan oleh mahasiswa yang membutuhkan.

Dengan demikian, persoalan pendidikan inklusif bukan semata-mata apakah kampus telah menerima mahasiswa penyandang disabilitas, melainkan apakah seluruh lingkungan akademik telah ikut berubah untuk mendukung keberhasilan belajarnya.

Membaca Inklusi melalui Konstruksi Sosial

Untuk memahami persoalan tersebut, teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann dalam The Social Construction of Reality (1966) dapat digunakan sebagai pisau analisis. Menurut keduanya, realitas sosial terbentuk melalui proses hubungan timbal balik antara manusia dan masyarakat. Manusia menghasilkan tindakan dan makna dalam kehidupan bersama, tindakan tersebut kemudian menjadi kebiasaan dan kelembagaan, lalu diterima sebagai sesuatu yang wajar oleh anggota masyarakat.

Proses tersebut dapat dipahami melalui tiga konsep utama, yaitu eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi.

Pertama, eksternalisasi, yaitu proses ketika manusia mengungkapkan gagasan dan pemahamannya melalui tindakan. Dalam konteks pendidikan inklusif, komitmen kampus terlihat melalui penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas, pembebasan UKT, dan pembentukan lembaga layanan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa inklusi mulai diwujudkan dalam tindakan kelembagaan. Ini merupakan langkah penting yang tidak seharusnya diabaikan.

Kedua, objektivasi, yaitu proses ketika tindakan manusia berkembang menjadi aturan, kebiasaan, dan struktur yang seolah-olah berdiri sebagai realitas bersama. Dalam konteks kampus, komitmen inklusi perlu diterjemahkan menjadi sistem yang dapat dirasakan dalam kehidupan akademik. Aksesibilitas gedung, ketersediaan teknologi asistif, prosedur layanan, serta penyesuaian pembelajaran merupakan bagian dari proses tersebut.

Apabila komitmen inklusi telah dinyatakan, tetapi lingkungan fisik dan praktik pembelajaran belum cukup mendukung, terdapat jarak antara komitmen kelembagaan dan pelaksanaannya. Jarak inilah yang perlu menjadi perhatian. Kebijakan yang baik membutuhkan sistem yang memungkinkan kebijakan tersebut bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Ketiga, internalisasi, yaitu proses ketika individu menyerap dan memahami realitas sosial melalui interaksi dengan lingkungannya. Pendidikan inklusif akan semakin bermakna ketika dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa memandang keberagaman sebagai bagian wajar dari kehidupan kampus. Pemahaman ini dapat tercermin dalam cara dosen menyampaikan materi, cara mahasiswa berinteraksi dengan teman sekelasnya, serta kesediaan seluruh warga kampus untuk membangun lingkungan belajar yang saling menghargai.

Tentu saja, keterbatasan fasilitas saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh warga kampus belum menerima nilai inklusi. Sikap dan pengalaman mereka perlu dipahami lebih jauh. Namun, teori konstruksi sosial membantu kita melihat bahwa inklusi tidak berhenti pada gagasan atau kebijakan; ia dibentuk melalui hubungan antara tindakan, kelembagaan, dan pemaknaan bersama.

Ketika Komitmen Belum Menjadi Budaya

Dari perspektif konstruksi sosial, tantangan pendidikan inklusif muncul ketika komitmen yang telah dinyatakan belum sepenuhnya menjadi bagian dari sistem dan kebiasaan kampus. Pembebasan UKT, misalnya, dapat mengurangi hambatan finansial. Akan tetapi, dukungan biaya belum otomatis menghilangkan hambatan fisik, komunikasi, maupun pembelajaran.

Demikian pula, keberadaan unit layanan disabilitas menunjukkan adanya pengakuan kelembagaan terhadap kebutuhan mahasiswa. Namun, pengakuan itu perlu dilanjutkan dengan dukungan yang terkoordinasi, termasuk kerja sama antara unit layanan, program studi, dosen, dan pengelola fasilitas kampus.

Dosen juga memiliki peran penting. Pembelajaran inklusif bukan berarti menurunkan standar akademik, melainkan membuka kesempatan agar mahasiswa dengan kebutuhan yang beragam dapat mencapai tujuan pembelajaran melalui dukungan yang sesuai. Penyesuaian format materi, penggunaan media yang lebih aksesibel, pemberian alternatif dalam penyampaian tugas, dan komunikasi yang terbuka dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.

Pada titik ini, inklusi bukan hanya tanggung jawab satu lembaga khusus. Ia merupakan tanggung jawab bersama. Unit layanan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan dukungan, tetapi praktik inklusif juga harus hadir dalam ruang kuliah, layanan administrasi, perpustakaan, lingkungan fisik, dan interaksi sehari-hari.

Kampus yang inklusif tidak cukup hanya menyatakan bahwa setiap mahasiswa memiliki hak untuk belajar. Kampus juga perlu memeriksa apakah sistem yang dimilikinya memungkinkan hak tersebut dijalankan secara nyata.

Membangun Realitas Sosial yang Inklusif

Jika pendidikan inklusif merupakan realitas sosial yang dibentuk bersama, perubahan juga harus dilakukan melalui tindakan bersama. Ada beberapa langkah yang perlu diperkuat.

Pertama, kampus perlu mengevaluasi aksesibilitas lingkungan dan layanan berdasarkan kebutuhan nyata mahasiswa, bukan hanya berdasarkan keberadaan fasilitas di atas kertas. Kedua, unit layanan disabilitas perlu didukung dengan sumber daya, mekanisme koordinasi, dan prosedur pelayanan yang jelas. Ketiga, dosen perlu memperoleh dukungan dan pengembangan kompetensi untuk merancang pembelajaran yang lebih aksesibel. Keempat, mahasiswa dan seluruh warga kampus perlu dilibatkan dalam membangun budaya akademik yang menghargai perbedaan.

Upaya tersebut perlu disertai dengan mendengarkan pengalaman mahasiswa penyandang disabilitas sendiri. Mereka bukan sekadar penerima kebijakan, melainkan anggota komunitas akademik yang memiliki pengetahuan langsung mengenai hambatan dan dukungan yang mereka alami. Melibatkan mereka dalam evaluasi dan pengambilan keputusan akan membantu kampus membangun layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan nyata.

Pada akhirnya, teori Berger dan Luckmann mengingatkan bahwa realitas sosial bukan sesuatu yang hadir begitu saja. Ia dibentuk melalui tindakan manusia, dilembagakan dalam kehidupan bersama, dan dipertahankan melalui pemahaman yang diterima sebagai sesuatu yang wajar. Karena itu, pendidikan inklusif di kampus juga harus terus dibangun melalui kebijakan yang nyata, sistem yang mendukung, dan interaksi yang menghargai keberagaman.

Kampus boleh jadi telah membuka pintu bagi semua mahasiswa. Namun, pekerjaan pendidikan inklusif tidak selesai ketika seseorang berhasil masuk ke dalamnya. Kampus masih perlu memastikan bahwa setiap mahasiswa dapat mengakses lingkungan belajar, berpartisipasi dalam proses akademik, dan memperoleh kesempatan berkembang sesuai kebutuhannya.

Sebab, kampus yang inklusif bukan hanya kampus yang menerima keberagaman, melainkan kampus yang bersedia mengubah dirinya agar keberagaman dapat tumbuh dan belajar bersama.

Sueib: Mahasiswa S3 Program Doktoral Studi Islam IAIN Pontianak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *